Kamis, 03 Maret 2016

Berpikir sebelum bertindak

Asalamualaikum wr.wb.

Selamat berkunjung di web saya kali ini saya akan membahas sedikit tentang narkoba yang ada di negara tercinta kita Indonesia.

Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya. Istilah lainnya adalah Napza [narkotika, psikotropika dan zat adiktif].

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

 

Bahan adiktif lainnya adalah zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Seperti yang teman-teman ketahui bahwasanya penyebaran narkoba sangat pesat di negara kita, tidak sedikit pula yang sudah tertangkap dan lebih banyak juga yang berhasil lolos.

Bahkan narkoba sendri pun sudah mulai menyebar dan target para bandar tersebut bukan lagi remaja produktif tapi juga dari kalangan anak-anak usia 10 thn hingga dewasa 59 thn.

Dan bukan lagi penggunanya dari kalangan masyarakat biasa, sekarang kasus narkoba telah banyak menyebar dalam lingkup yang lebih besar lagi seperti para artis, pengusaha, dan yang paling terbaru yaitu dari partai politik.

Menurut teman-teman ini semua salah siapa..??

Apa salah pemerintah...?

Apa salah masyarakat...?

Atau salah siapa..?

Disini bukan salah siapa-siapa tapi yang jadi masalah adalah bagaimana kita mampu menjaga diri kita sendri agar tidak terjerumus oleh penyalahgunaan narkoba dan kawan-kawannya.

Seperti yang kita ketahui sebenarnya hukum negara kita sudah mempunyai hukum tentang narkoba sendri yaitu:

Ketentuan Pidana

Ketentuan Pidana UU No 22 Thn 1997 tentang Narkotika terdapat didalam Pasal 78 sampai dengan Pasal 104 yang mengatur tentang pelarangan, peredaran dan penggunaannya yang diperbolehkan maupun tidak diperbolehkan. Seperti yang terdapat didalam pasal 82 yang berbunyi:


(1)Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum :

a.mengimpor , mengekspor , menawarkan untuk dijual , menyalurkan , menjual , membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, alat menukar narkotika Golongan I , dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup , atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000. ( satu milyar rupiah );

b.mengimpor , mengekspor , menawarkan untuk dijual , menyalurkan , menjual , membeli, menyerahkan , menerima , menjadi perantara dalam jual beli; atau menukar narkotika Golongan 11, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15  tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000. ( lima ratusjuta rupiah );

c.mengimpor , mengekspor , menawarkan untuk dijual, menyalurkan , menjual , membeli, menyerahkan , menerima , menjadi perantara dalam jual beli, atau menukar narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.3.00.000.000. (tiga ratusjuta rupiah )

(2)Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (I) didahului dengan permufakatan jahat, maka terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam :

a.ayat (1) huruf a , dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000. ( dua milyar rupiah );

b.ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000. ( satu milyar rupiah );

c.ayat (1) huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000. (tujuh ratus lima puluh juta rupiah );

(3)Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam :

a.ayat (1) huruf a dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 500.000.000. ( lima ratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp.3.000.000.000.( tiga milyar rupiah ).

b.ayat (1) huruf b dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling banyak Rp. 4.000.000.000. ( empat milyar rupiah );

c.ayat (1) huruf c dilakukan secara terorgnisasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling banyak Rp. 2.000.000.000. ( dua milyar rupiah ).

(4)Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam :

a. ayat (1) huruf a dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling banyak Rp. 7.000.000.000. (tujuh milyar rupiah );

b.ayat (1) huruf b dilakukan oleh korporasi , dipidana denda paling banyak Rp.4.000.000.000. ( empat milyar rupiah );

c.ayat (1) huruf c dilakukan korporasi , dipidana denda paling banyak Rp.3.000.000.000. (tiga milyar rupiah ).

Ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika terdapat didalam bab XIV, Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 didalam pasal 59 sampai pasal 72 yang didalamnya diatur secara jelas dan lengkap mengenai sanksi-sanksi pelaku tindak pidana psikotropika, yang didalam salah satu pasal 59 berbunyi:

(1)Barangsiapa:

a.menggunakan psikotropika golongan 1 selain dimaksud dalam pasal 4 ayat (2); atau

b.memproduksi dan/atau menggunakan dalam proses produksi psikotropika golongan I sebagaimana dimaksud dalam pasal 6; atau

c.mengedarkan psikotropika golongan I tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (3); atau

d.mengimpor psikotropika golongan I selain untuk kepentingan ilmu pengetahuan; atau

e.secara tanpa hak milik, menyimpan dan/atau membawa psikotropika golongan.

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluhjutarupiah).

(2)Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terorganisasi dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta).

(3)jika tindak pidana dalam pasal ini dilakukan oleh korporasi, maka di samping pidananya pelaku tindak pidana, kepada korporasi dikenakan pidana denda sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Itu sedikit tentang peraturan narkoba dan narkotika di negara kita indonesia, tapi mengapa sih masih banyak yang gak takut, apa perlu undang-undang tentang narkotika itu di perketat lagi.???

Yaudah kalau emang gak takut sama hukum negara bagaimana dengan hukum tuhan,dalam agama islam sudah jelas bahwa sesuatu yang memabukkan itu di haramkan

Para ulama sepakat haramnya mengkonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).
Dalil-dalil yang mendukung haramnya narkoba:
Pertama: Allah Ta’ala berfirman,
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A’rof: 157). Setiap yang khobits terlarang dengan ayat ini. Di antara makna khobits adalah yang memberikan efek negatif.
Kedua: Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa’: 29).
Dua ayat di atas menunjukkan akan haramnya merusak diri sendiri atau membinasakan diri sendiri. Yang namanya narkoba sudah pasti merusak badan dan akal seseorang. Sehingga dari ayat inilah kita dapat menyatakan bahwa narkoba itu haram.
Ketiga: Dari Ummu Salamah, ia berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if). Jika khomr itu haram, maka demikian pula dengan mufattir atau narkoba.
Sekian semoga ini bisa menjadi bahan pikiran teman-teman jika ingin melakukan hal tersebut. JJJ

2 komentar: