Jumat, 04 Maret 2016

SALES

Asalamualaikum sobat arbes bagaimana kabarnya...?
Semoga selalu diberi kesehatan oleh sang kuasa,oke langsung saja kali ini saya ingin membagi sedikit cerita tentang pengalaman saya menjadi seles farfum keliling.


Abstrak
Karya tulis ini bertujuan untuk membuat para mahasiswa bisa berwirausaha dengan modal yang kecil asal mempunyai tekat dan kemauan yang baik,karna dikasus ini saya menjadi seles pada masa-masa smp,dimasa smp saja saya bisa mencari pmbeli masa teman-teman yang sekarang lebih dewasa tidak bisa.

Isi
Seperti yang tertera di atas sya ingin membagi sedikit poengalaman saya menjadi seorang seles, memang pekerjaan ini bisa dibilang cukup susah namun jika semuanya kita kerjakan dengan niat dan kesungguhan maka akan mendapatkan hasil yang memuaskan, menjadi seles merupakan bisnis yang dimulai tanpa modal uang sepeser pun hanya bermodalkan kepercayaan,niat,keuletan,dan kerja keras, namun ada pula beberapa perusahaan yang menginginkan bayar setengah di awal alias DP barang.

Tapi usahalah mencari yang bisa di mulai tanpa modal terlebih dahulu, bagaimana caranya.??
1.       Tentu kita bisa bertanya-tanya terlebih dahulu.
2.       Mencari lewat sumber internet.
3.       Dll.

Menjadi seorang seles pun tidak lah mudah karna kita harus berkeliling menawarkan barng ke setiap rumah warga,dan tentunya barng kita belum tentu laku. Namun, tidak perlu takut jaman sekarng semua sudah lebih canggih kita tidak perlu lagi berjalan jauh cukup menggunakan sosmed untuk menawarkan barang dagangan kita dan kita datang hanya untuk mengantarkan barang dan menunjukan secara fisik barang kita namun tanpa harus mendatangi rumah werga satu-satu.

Namun jika terjadi penolakan atau pembeli kecewa dengan barng yang kita miliki jangan langsung menyerah dan marah-marah cukup kita terima saja dan bertrimakasih sudah mau melihat-lihat barang kita.
Itu sedikit pelajaran yang dapat kita ambil agar menjadi pebisnis tanpa modal uang,ada sedikit tips jika teman-teman ingin menjadi seles atau reseler.

1.       Jujur, teman-teman harus bekerja secara jujur karna modal usaha seles adalah kejujuran jika kita sudah membangun hubungan baik dengan pelnaggan maupun atasan kita maka kita akan libih mudah memasarkan barng kita.
2.       Jangan putus asa,ya tentunya menjadi seles itu butuh kesabaran terkadang ujian terberat kita itu ketika tidak ada seorng pun yang berminat dengan barng kita.
3.       Kerja keras, ya tentu ini butuh sekali karna untuk melariskan dagangan kita harus mempromosikan barang kita ke masyarakat.
Itu sedikit tips dari saya terimakasih telah berkunjung di blog arbesdy semoga dapat bermanfaat jangan lupa koment di bawah jika ada kekuranga.

Bisnis Perantara

Ini merupakan lanjutan dari sedikit cerita yang bersangkutan dengan lingkup bisnis.
Sebelumnya assalamualaikum teman-teman.
Kali ini yang akan saya bahas adalah bisnis tanpa modal lainnya berupa perantara langsung saja di baca ya.

Abstrak
Karya ilmiah ini saya tulis untuk memberikan informasi kepada teman-teman bahwa masih banyak peluang bisnis yang terbuka jika kita ingin mencari peluang itu sendiri,sekarang saya ingin berfokus pada bisnis perantara/broker atau apalah teman-teman menyebutnya.

Isi
Mungkin bisnis ini sudah banyak yang mengikuti namun ini hanya rekomendasi dari saya jika teman-teman ingin memulai bisnis tanpa biaya dan tentunya memiliki koneksi dengan orang banyak. Mungkin kita bisa memulainya tanpa punya koneksi dengan orang lain tapi tentu prosesnya akan lebih lama contohnya, ada seorang yang menginginksn kita menjualkan barangnya secara otomatis kita akan menjual barang tersebut lebih agar kita mendapat keuntungan,agar barng itu cepat laku tentu kita butuh pembeli jika kita memiliki banyak kenalan maka barng tersebut akan cepat laku namun jika kurang maka akan lebih lama pula barang tersebut lakunya.

Selain kita sebagai perantara penjualan kita juga bisa menjadi perantara pembelian contohnya,jika ada seorang teman ingin membeli sesuatu barang yang kebetulan didaerah asalnya tidak ada maka kita bisa membantunya mencarikan barang tersebut dan memberikan harga yang sedikit lebih untuk mendapat keuntungan.

Modal dalam menjalankan bisnis ini tidak begitu banyak namun sangat berpengaruh;
1.       Kejujuran tentu diantara pembeli,penjual dan kita harus ada kejujuran agar tidak ada satu pihakpun yang merasa dirugikan dan akhirnya menjdi permusuhan.
2.       Berteman lebih banyak maka bisnis anda semakin berkembang.
3.       Memiliki kemampuan komunikasi yang baik agar kita mampu meyakinkan pembeli maupun penjual bahwa kita ini benar-benar serius.
4.       Jangan mudah menyerah jika ditolak pelanggan.
5.       Harus rajin mencari atau menawarkan jasa ini karna seseorang tidak akan tau jika kita hanya diam saja.
Ya mungkin begitu saja yang dapat saya sampaikan dan jagan lupa bisnis apapun yang teman-teman kerjakan baik yang memiliki modal maupun yang bukan tetap tanamkan kejujuran,kerja keras.
Silakan jika teman-teman ingin menambahkan komentar atau krikitan tntang apa yang saya tulis, terimakasih

Kamis, 03 Maret 2016

Berpikir sebelum bertindak

Asalamualaikum wr.wb.

Selamat berkunjung di web saya kali ini saya akan membahas sedikit tentang narkoba yang ada di negara tercinta kita Indonesia.

Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya. Istilah lainnya adalah Napza [narkotika, psikotropika dan zat adiktif].

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

 

Bahan adiktif lainnya adalah zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Seperti yang teman-teman ketahui bahwasanya penyebaran narkoba sangat pesat di negara kita, tidak sedikit pula yang sudah tertangkap dan lebih banyak juga yang berhasil lolos.

Bahkan narkoba sendri pun sudah mulai menyebar dan target para bandar tersebut bukan lagi remaja produktif tapi juga dari kalangan anak-anak usia 10 thn hingga dewasa 59 thn.

Dan bukan lagi penggunanya dari kalangan masyarakat biasa, sekarang kasus narkoba telah banyak menyebar dalam lingkup yang lebih besar lagi seperti para artis, pengusaha, dan yang paling terbaru yaitu dari partai politik.

Menurut teman-teman ini semua salah siapa..??

Apa salah pemerintah...?

Apa salah masyarakat...?

Atau salah siapa..?

Disini bukan salah siapa-siapa tapi yang jadi masalah adalah bagaimana kita mampu menjaga diri kita sendri agar tidak terjerumus oleh penyalahgunaan narkoba dan kawan-kawannya.

Seperti yang kita ketahui sebenarnya hukum negara kita sudah mempunyai hukum tentang narkoba sendri yaitu:

Ketentuan Pidana

Ketentuan Pidana UU No 22 Thn 1997 tentang Narkotika terdapat didalam Pasal 78 sampai dengan Pasal 104 yang mengatur tentang pelarangan, peredaran dan penggunaannya yang diperbolehkan maupun tidak diperbolehkan. Seperti yang terdapat didalam pasal 82 yang berbunyi:


(1)Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum :

a.mengimpor , mengekspor , menawarkan untuk dijual , menyalurkan , menjual , membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, alat menukar narkotika Golongan I , dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup , atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000. ( satu milyar rupiah );

b.mengimpor , mengekspor , menawarkan untuk dijual , menyalurkan , menjual , membeli, menyerahkan , menerima , menjadi perantara dalam jual beli; atau menukar narkotika Golongan 11, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15  tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000. ( lima ratusjuta rupiah );

c.mengimpor , mengekspor , menawarkan untuk dijual, menyalurkan , menjual , membeli, menyerahkan , menerima , menjadi perantara dalam jual beli, atau menukar narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.3.00.000.000. (tiga ratusjuta rupiah )

(2)Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (I) didahului dengan permufakatan jahat, maka terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam :

a.ayat (1) huruf a , dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000. ( dua milyar rupiah );

b.ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000. ( satu milyar rupiah );

c.ayat (1) huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000. (tujuh ratus lima puluh juta rupiah );

(3)Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam :

a.ayat (1) huruf a dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 500.000.000. ( lima ratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp.3.000.000.000.( tiga milyar rupiah ).

b.ayat (1) huruf b dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling banyak Rp. 4.000.000.000. ( empat milyar rupiah );

c.ayat (1) huruf c dilakukan secara terorgnisasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling banyak Rp. 2.000.000.000. ( dua milyar rupiah ).

(4)Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam :

a. ayat (1) huruf a dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling banyak Rp. 7.000.000.000. (tujuh milyar rupiah );

b.ayat (1) huruf b dilakukan oleh korporasi , dipidana denda paling banyak Rp.4.000.000.000. ( empat milyar rupiah );

c.ayat (1) huruf c dilakukan korporasi , dipidana denda paling banyak Rp.3.000.000.000. (tiga milyar rupiah ).

Ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika terdapat didalam bab XIV, Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 didalam pasal 59 sampai pasal 72 yang didalamnya diatur secara jelas dan lengkap mengenai sanksi-sanksi pelaku tindak pidana psikotropika, yang didalam salah satu pasal 59 berbunyi:

(1)Barangsiapa:

a.menggunakan psikotropika golongan 1 selain dimaksud dalam pasal 4 ayat (2); atau

b.memproduksi dan/atau menggunakan dalam proses produksi psikotropika golongan I sebagaimana dimaksud dalam pasal 6; atau

c.mengedarkan psikotropika golongan I tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (3); atau

d.mengimpor psikotropika golongan I selain untuk kepentingan ilmu pengetahuan; atau

e.secara tanpa hak milik, menyimpan dan/atau membawa psikotropika golongan.

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluhjutarupiah).

(2)Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terorganisasi dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta).

(3)jika tindak pidana dalam pasal ini dilakukan oleh korporasi, maka di samping pidananya pelaku tindak pidana, kepada korporasi dikenakan pidana denda sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Itu sedikit tentang peraturan narkoba dan narkotika di negara kita indonesia, tapi mengapa sih masih banyak yang gak takut, apa perlu undang-undang tentang narkotika itu di perketat lagi.???

Yaudah kalau emang gak takut sama hukum negara bagaimana dengan hukum tuhan,dalam agama islam sudah jelas bahwa sesuatu yang memabukkan itu di haramkan

Para ulama sepakat haramnya mengkonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).
Dalil-dalil yang mendukung haramnya narkoba:
Pertama: Allah Ta’ala berfirman,
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A’rof: 157). Setiap yang khobits terlarang dengan ayat ini. Di antara makna khobits adalah yang memberikan efek negatif.
Kedua: Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa’: 29).
Dua ayat di atas menunjukkan akan haramnya merusak diri sendiri atau membinasakan diri sendiri. Yang namanya narkoba sudah pasti merusak badan dan akal seseorang. Sehingga dari ayat inilah kita dapat menyatakan bahwa narkoba itu haram.
Ketiga: Dari Ummu Salamah, ia berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if). Jika khomr itu haram, maka demikian pula dengan mufattir atau narkoba.
Sekian semoga ini bisa menjadi bahan pikiran teman-teman jika ingin melakukan hal tersebut. JJJ

USAHA TERNAK LELE KONSUMSI.

USAHA TERNAK LELE KONSUMSI.
Nama: Rodeo Bayu Pribadi
Nim: 15.11.8994


ABSTAK.
Karya ilmiah yang akan saya tulis ini agar para mahasiswa mampu melihat peluang busnis yang ada disekitar tempat mereka berada dan mampu berpikir kreatif bagaimna usaha tersebut dapat berjalan dengan modal yang minim. Disini saya akan memberikan contoh seperti menjadi reseler toko-toko,menjadi blogger,dll.tetapi saya ingin memaparkan yang berbeda dari contoh tersebut yaitu bisnis lele konsumsi.

Isi.
Tidak banyak mahasiswa yang berani mengambil langkah seperti saya,ya semua itu tentu memerlukan keberanian dan pemikiran yang matang,saya pun sempat ragu karna beklum memeriksa lokasi sekitar tempat usaha.
Namun setelah melihat kondisi dari pasar hingga warung-warung sekitar yang kebanyakan ada menu pecel lele dan di pasar pun yang jual lele hidup Cuma 1 orang,maka saya memberanikan untuk menambil langkah itu.
Dalam memulai bisnis ini saya melakukan beberapa plan yang menurut saya sih rada aneh tapi memuaskan buat saya.
a.       Modal

Modal yang saya keluarkan Cuma berkisar 150 ribu itu hanya untuk beli lele kecil yang akan saya besarkan menjadi lele konsumsi,sedangkan modal lain seperti bak dan pakan saya nebeng alias numpang di pakde saya karena kebetulan beliau mempunyai bisnis lele bibit ukuran 1-2 cm.

b.      Sasaran
Tentu sasaran saya adalh warung-warung makan sekitar daerah saya dan bisa juga seluruh konsumen yang menginginkan lele ini.tapi sukur alhamdulilah sebelum memulai bisnis ini saya telah berkonmunikasi dengan beberapa warung yang ad disekitar dan mendapat orderan yang membuat saya semakin brni untuk mengambil bisnis ini.
c.       Teknik pemasaran

Mungkin teknik pemasaran ini sama saja seperti bisnis lainnya yaitu dengan promosi ke lingkungan sekitar atau karna saya anak muda bisa lewat sosmed dan tentunya disini ada beberapa diskon yaitu haraga ikan sama bila dibersihkan sekalian dan gratis antar untuk daerah tertentu.




Tips dan trik buat temen-temen yang ingin memulai bisnis tapi ragu dan bingung bisnis apa yang cocok:
1.       Survey lah terlebih dahulu lingkungan teman-teman seperti apa.
2.       Ajaklah masyarakat untuk berdiskusi kira-kira apa yang dibutuhkan dilingkungan itu.
3.       Carilah yang sekiranya belum ada dilingkungan itu.
4.       Jangan malu atau jaim tanamkan prinsip ini di dalam hati teman-teman “ Selama apa yang kita kerjakan halal tidak perlu malu “.
5.       Gunakan apa yang temen-teman punya dan berpikir kreatif bagaimana untuk mendapat hasil lebih dengan uang minim,seperti yang saya baca pada salah satu buku prof suyanto  yaitu 11 “Rahasia Memulai Bisnis Tanpa Uang”.
Sedikit tips dan trik dari saya  semongga bemanfaat.
Mungkin ini bukan saya sebut sumber melainkan inspirasi.
Inspirasi saya: prof suyanto,dengan beberapa bukunya 11 Rahasia Memulai Bisnis Tanpa Uang dan everyone can become a successful