Asalamualaikum
wr.wb.
Selamat
berkunjung di web saya kali ini saya akan membahas sedikit tentang narkoba yang
ada di negara tercinta kita Indonesia.

Narkoba adalah
singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya. Istilah
lainnya adalah Napza [narkotika, psikotropika dan zat adiktif].
Narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis
maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan.
Psikotropika
adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang
berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang
menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Bahan
adiktif lainnya adalah zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika
yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Seperti
yang teman-teman ketahui bahwasanya penyebaran narkoba sangat pesat di negara
kita, tidak sedikit pula yang sudah tertangkap dan lebih banyak juga yang
berhasil lolos.
Bahkan
narkoba sendri pun sudah mulai menyebar dan target para bandar tersebut bukan
lagi remaja produktif tapi juga dari kalangan anak-anak usia 10 thn hingga
dewasa 59 thn.
Dan
bukan lagi penggunanya dari kalangan masyarakat biasa, sekarang kasus narkoba
telah banyak menyebar dalam lingkup yang lebih besar lagi seperti para artis,
pengusaha, dan yang paling terbaru yaitu dari partai politik.
Menurut
teman-teman ini semua salah siapa..??
Apa
salah pemerintah...?
Apa
salah masyarakat...?
Atau
salah siapa..?
Disini
bukan salah siapa-siapa tapi yang jadi masalah adalah bagaimana kita mampu
menjaga diri kita sendri agar tidak terjerumus oleh penyalahgunaan narkoba dan
kawan-kawannya.
Seperti
yang kita ketahui sebenarnya hukum negara kita sudah mempunyai hukum tentang
narkoba sendri yaitu:
Ketentuan
Pidana
Ketentuan Pidana UU No 22 Thn 1997 tentang Narkotika terdapat didalam Pasal 78
sampai dengan Pasal 104 yang mengatur tentang pelarangan, peredaran dan
penggunaannya yang diperbolehkan maupun tidak diperbolehkan. Seperti yang
terdapat didalam pasal 82 yang berbunyi:
(1)Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum :
a.mengimpor , mengekspor , menawarkan untuk dijual , menyalurkan , menjual ,
membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, alat menukar
narkotika Golongan I , dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur
hidup , atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp.
1.000.000.000. ( satu milyar rupiah );
b.mengimpor , mengekspor , menawarkan untuk dijual , menyalurkan , menjual ,
membeli, menyerahkan , menerima , menjadi perantara dalam jual beli; atau
menukar narkotika Golongan 11, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000. ( lima ratusjuta rupiah );
c.mengimpor , mengekspor , menawarkan untuk dijual, menyalurkan , menjual ,
membeli, menyerahkan , menerima , menjadi perantara dalam jual beli, atau
menukar narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
tahun dan denda paling banyak Rp.3.00.000.000. (tiga ratusjuta rupiah )
(2)Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (I) didahului dengan
permufakatan jahat, maka terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam :
a.ayat (1) huruf a , dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan
denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah ) dan paling banyak
Rp. 2.000.000.000. ( dua milyar rupiah );
b.ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 tahun dan
denda paling banyak Rp. 1.000.000.000. ( satu milyar rupiah );
c.ayat (1) huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan
denda paling banyak Rp. 750.000.000. (tujuh ratus lima puluh juta rupiah );
(3)Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam :
a.ayat (1) huruf a dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan pidana mati
atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun
dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 500.000.000. ( lima ratus
juta rupiah ) dan paling banyak Rp.3.000.000.000.( tiga milyar rupiah ).
b.ayat (1) huruf b dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 20 tahun dan paling banyak Rp. 4.000.000.000. ( empat
milyar rupiah );
c.ayat (1) huruf c dilakukan secara terorgnisasi, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 tahun dan paling banyak Rp. 2.000.000.000. ( dua milyar
rupiah ).
(4)Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam :
a. ayat (1) huruf a dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling banyak Rp.
7.000.000.000. (tujuh milyar rupiah );
b.ayat (1) huruf b dilakukan oleh korporasi , dipidana denda paling banyak
Rp.4.000.000.000. ( empat milyar rupiah );
c.ayat (1) huruf c dilakukan korporasi , dipidana denda paling banyak
Rp.3.000.000.000. (tiga milyar rupiah ).
Ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika
terdapat didalam bab XIV, Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 didalam pasal 59
sampai pasal 72 yang didalamnya diatur secara jelas dan lengkap mengenai
sanksi-sanksi pelaku tindak pidana psikotropika, yang didalam salah satu pasal
59 berbunyi:
(1)Barangsiapa:
a.menggunakan psikotropika golongan 1 selain dimaksud dalam pasal 4 ayat (2);
atau
b.memproduksi dan/atau menggunakan dalam proses produksi psikotropika golongan
I sebagaimana dimaksud dalam pasal 6; atau
c.mengedarkan psikotropika golongan I tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 12 ayat (3); atau
d.mengimpor psikotropika golongan I selain untuk kepentingan ilmu pengetahuan;
atau
e.secara tanpa hak milik, menyimpan dan/atau membawa psikotropika golongan.
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, paling lama 15
(lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus
lima puluh juta rupiah), dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima
puluhjutarupiah).
(2)Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
terorganisasi dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp.
750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta).
(3)jika tindak pidana dalam pasal ini dilakukan oleh korporasi, maka di samping
pidananya pelaku tindak pidana, kepada korporasi dikenakan pidana denda sebesar
Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Itu
sedikit tentang peraturan narkoba dan narkotika di negara kita indonesia, tapi
mengapa sih masih banyak yang gak takut, apa perlu undang-undang tentang
narkotika itu di perketat lagi.???
Yaudah
kalau emang gak takut sama hukum negara bagaimana dengan hukum tuhan,dalam
agama islam sudah jelas bahwa sesuatu yang memabukkan itu di haramkan
Para ulama sepakat haramnya mengkonsumsi
narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah
berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan
kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram
untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).
Dalil-dalil yang mendukung haramnya narkoba:
Pertama: Allah Ta’ala berfirman,
وَيُحِلُّ
لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang
baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A’rof: 157).
Setiap yang khobits terlarang dengan ayat ini. Di antara makna khobits
adalah yang memberikan efek negatif.
Kedua: Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا
تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu
sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).
وَلَا
تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya
Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa’: 29).
Dua ayat di atas menunjukkan akan haramnya
merusak diri sendiri atau membinasakan diri sendiri. Yang namanya narkoba sudah
pasti merusak badan dan akal seseorang. Sehingga dari ayat inilah kita dapat
menyatakan bahwa narkoba itu haram.
Ketiga: Dari Ummu Salamah, ia berkata,
نَهَى
رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)”
(HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa
hadits ini dho’if). Jika khomr itu haram, maka demikian pula
dengan mufattir atau narkoba.
Sekian semoga ini bisa menjadi bahan pikiran
teman-teman jika ingin melakukan hal tersebut. JJJ